PN Soe atau Pengadilan Negeri So’E adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukum Timur Tengah Selatan berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan memutus setiap perkara pidana dan perdata yang diajukan kepadannya selain itu juga bertugas memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.